Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

JAM PIDUM Menyetujui 28 Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice

27
×

JAM PIDUM Menyetujui 28 Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – JAKARTA JAM-Pidum Menyetujui 28 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Selasa 13 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 28 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka M. Sofyannur alias Usuf bin Ayii (alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Khairuddin bin Abdul Manaf dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

3 Tersangka Murtina binti Alm. Rusli dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

4. Tersangka Zulanhar bin Zainuddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

5. Tersangka Gingin Ginanjar bin (Alm) Cucu Sumpena dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Nana Umdana als Gogon bin Saman dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.