Hukuman Mati
Kembali ke permasalahan Migor. Empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati lantaran Kejagung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut diselidiki oleh Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangka adalah pejabat Kementerian Perdagangan.
“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” ujar Supriadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, m Selasa (19/4/2022).
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.