Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum KriminalJakartaVideo

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

×

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

Sebarkan artikel ini

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kepala SMA Negeri 8 Tambun Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun PostKeadilan yg ke-1 (Dekade)

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga :  Warga sukawangi kecamatan Sukamakmur minta perbaikan dan perawatan jalan ruas Arca gunung batu

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” ungkap Supriadi.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung antara lain Bos Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. (Simare/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses