Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakartaVideo

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

×

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

Sebarkan artikel ini

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Vs Plt . Bupati

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Targetkan Jabar Juara Umum PON XXI

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” ungkap Supriadi.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung antara lain Bos Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. (Simare/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://www.rhinologyonline.org/ https://bumbumedan.com/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.cetinsayahukuk.com/hakkimizda/ https://lomonosovlo.ru/contacts/ https://www.casadeapoio.com.br/ psykologpernillezoega.dk https://canildobalacobraco.com.br/o-braco-alemao/ https://jeternel.ru/ https://www.conventosanesteban.es/iglesia/