Cikarang Post Keadilan PembangunanTempat rekreasi Dewi Sri Water park yang berlokasi di Kp. Ciranggon Rt. 01/01 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang sudah sekian Bulan di segel akhirnya di bongkar oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan National ATR/BPN.Kamis 25/06/2020.
Taman Rekreasi yang berapa di bantaran Kali Cibeet di nilai telah melanggar Tata Ruang. /sepadan Kali.
Untuk itu bangunan tersebut harus di bongkar.
Atas palanggaran Ini maka bangunan Ini harus di bongkar, ‘ Kata Kepala Biro Humas Kementrian ATR/BPN yulia Jaya Nirmawati..
Dia juga menjelaskan pembongkaran Ini akan di saksikan Langsung oleh Mentri ATR/BPN Sopyan Djalil Dan Mentri PUPR Basuki Hadimuljono.,” Katanya lagi.
Pembongkaran Water park Ini membutuhkan kurang lebih satu bulan Ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil mengatakan, menurut . Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) kabupaten Bekasi Kawasan tersebut di peruntukan bagi sepadan Sungai Dan pertanian lahan basah. Untuk itu bangunan tersebut harus di bongkar.
Fadil mengatakan pelanggar pemanfaatan Ruang berdasarkan hasil aduan yang di Terima oleh Kementrian ATR / BPN.. Dan tak hanya itu saja letak bangunan tersebut tidak berada pada batas bidang tanah Minta., ” ujanya lagi.
Di Tempat yang sama Tim Dinas Lingkungan Jawa Barat bangunan water park tersebut tidak mempunyai Ijin Lingkungan.
Berdasarkan palanggaran Ini juga di ungkapkan Balai Wilayah Sungai ( BWS) Citarum. bangunan tersebut berapa di atas Sepadan Sungai Kali Cibeet. Tepat nya di tepi dan badan sungai.
Berdasarkan Pelaturan Mentri PUPR no 28 Tahun 2015 tentang penetapan Garis Sepadan Sungai Dan Garis Sepadan Danau Garis Sepadan Sungai Cibeet di tentukan paling sedikit 100 meter Dari tepi palung Sungai. Pungkasnya. (Yudi / Aji Darmawan )