Nias Selatan, (sumut) POSTKEADILAN – Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Hilimainamolo beberkan dari pagu Anggaran pekerjaan sanitasi/tanki septik Tahun Anggara 2021 sebesar Rp 350 Juta sebanyak 50 KPM diduga jatah dinas 12% atau Rp 23.500.000.
Musyawarah Desa (musdes) Desa Hilimainamolo digelar di Kantor Desa Kamis 18/11/2021, acara itu dipimpin oleh Kepala Desa Afentinus Dakhi dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Totoh adat, mewakili BPD, aparat desa, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta beberapa awak media atau pers.
Baca Juga : Afentinus Dakhi, Penggelapan Gaji Aparat dan BPD Himaniamolo Tidak Benar.
Beberapa dari keluarga penerima manfaat sanitasi atau tanki septik di Desa Hilimainamolo keberatan tidak bersedia menerima karena cara pengerjaanya asal jadi, mereka mengatakan lebih baik bantuan itu kami tidak terima dari pada oknum KSM jadikan kami sebagai lahan untuk meraih keuntungan lebih besar beber mereka (KPM).
Mewakili BPD Hilimainamolo Sariana Moho mengatakan, pernah diadakan rapat oleh pengurus KSM, pada pertemuan itu saya turut di undang dan juga dihadiri dari PPK Dinas PUPR Nias Selatan, semua penerima manfaat menyampaikan keluhan tapi apa saja yang disampaikan oleh Ketua KSM sepertinya mereka (PPK) sangat mendukung tanpa kroscek lokasi pekerjaan apa kah benar keluhan yang telah disampaikan oleh KPM atau tidak ucap BPD.
Sementara Bendahara KSM Sifiniria Dakhi pada acara itu mengatakan, awalnya kami KSM lakukan penarikan tahap pertama sebesar Rp 87.500.000, malam harinya kami pengurus KSM gelar rapat dan saya didesak ketua An. Suhertianus Dakhi untuk mengambil uang.
Setelah uang saya ambil, Suhertianus Dakhi (ketua) menjelaskan kepada kami bahwa untuk jatah Dinas 12% sebesar Rp 23.500.000, uang itu langsung saya serahkan ditangan Suhertianus Dakhi tanpa ada surat serah terima uang, saya bertanya kepada teman pengurus lain bukti serah terima uang tapi mereka mengatakan jangan takut itu kesepakatan kita semua.
Beberapa kali Ketua KSM perintahkan sekretaris untuk mengambil uang beli bahan tapi bukti transaksi tidak ditandatangani oleh ketua, karena saya bimbang saya tanya ketua tapi ketua mengatakan,ngapain saya harus tandatangani bukti transaksi itu nanti kamu mengatakan ada utang ku kepadamu.
Setelah itu, setiap diadakan rapat pengurus saya tidak hadiri karena saya takut karena setiap pengambilan uang ditangan saya tidak diketahui oleh ketua KSM, Ketua KSM meminta sisa uang ditangan saya sebesar kurang lebih 40 Juta lagi, jadi sekarang uang ditangan saya kosong, karena saya desak maka semua bukti transaksi serah terima uang itu sudah ada beber bendahara.
Kepala Desa Hilimainamolo Afentinus Dakhi pada acara itu mengatakan, sebenarnya bantuan sanitasi/tanki septik ini kepada kita (warga) saya sangat mendukung, tapi dengan cara pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pengurus KSM dikerjakan asal jadi hanya untuk meraup keuntungan yang lebih besar maka saya sangat sedih mendengar keluhan bapak/i semua.
Saya berharap kepada Dinas PUPR Nias Selatan, untuk pencarian tahap kedua dapat dipending sementara sebelum persoalan pencairan tahap pertama ini diselesaikan atau dipertanggung jawabkan harap Kades. (sit duha)