Yudhistira menjelaskan dalam RUPSLB tahun 2020 tersebut sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.
Mulyadi Mustofa turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.
Akan tetapi, pengacara ini menyebut nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam akta risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada 2021 malah ditempati orang lain.
Hal ini terdapat dalam agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, di mana tidak terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB tahun 2020 yang mengamanatkan agar Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB tahun 2021.
“Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun,” jelasnya.