Menurut Yudhistira OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua akta risalah RUPSLB yang berbeda.
“OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel,” ucapnya.
Terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejauh ini pertanyaan informasi tersebut yang bisa dikonfirmasikan masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Namun kami yakinkan kembali penyidik masih bekerja pada tahap penyelidikan secara prosedural,” kata Trunoyudo.
Penulis: Bambang