Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

35
×

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Postkeadilan. Memaksimalkan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar Sosilasisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan pengawasan partisipatif itu diikuti Pemuda/i Gereja, Pemuda/i Mesjid, Karang Taruna dan Organisasi Kepemudaan dan lainnya, bertempat di Martin Anugrah Hotel, Doloksanggul, Senin (9/9).

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Pasaribu pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu tentu tidak mampu bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua pihak stakeholder. Artinya dari sisi personil Bawaslu mengalami keterbatasan dibandingkan luas wilayah yang diawasi. Sehingga melalui Pengawasan Partisipatif dari elemen masyarakat, pelanggaran pemilu dan pemilihan dapat terminimalisir.

Example 300x600

“Mengawal proses demokrasi itu tidak hanya tugas Bawaslu atau penyelenggara pemilu. Namun tugas bersama yang mempunyai hak pilih ataupun, pemantau atapun peserta pemilu. Sebab menghasilkan pemimpin yang berkualitas di daerah itu tidak terlepas dari peran serta dari seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Melalui pengawasan partisipatif, Henri berharap masyarakat dapat mengerti apa itu pengawas partisipatif dan apa yang menjadi wewenang sebagai pengawas partisipatif. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing agar segera dilaporkan kepada jajaran Bawaslu Humbahas, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa. Sebab Bawaslu Humbahas siap dan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran.

Senada dengan itu, Eduart Sianturi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Humbahas menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif melibatkan elemen masyarakat dalam tugas pengawasan. “Pilkada yang sehat adalah Pilkada yang melibatkan lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Keterbatasan kami dari segi jumlah personil, mengharuskan Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Efrida Purba Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), menyampaikan bahwa tugas pengawasan tidak hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu semata, tetapi seluruh lapisan masyarakat harus turut serta melakukan pengawasan.

“Ditengah minimnya personil Bawaslu dalam tugas pengawasan tahapan Pilkada 2024, Bawaslu mengharapkan adanya peran serta dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat penting guna meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.