Dalam selang waktu 1 jam, tim kampanye wajib membubarkan kegiatan kampanye,Panwaslu Kecamatan diperkenankan melakukan penghentian/pembubaran kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan gangguan atau tidak sesuai prosedur protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 apabila tim kampanye tidak membubarkan proses berlangsungnya kampanye.
Bawaslu Nias Selatan berharap agar Panwascam dapat bekerja maksimal dan mengawasi pelaksanaan kampanye di kecamatannya masing-masing sehingga pelaksanaan kampanye setiap pasangan calon dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Komisi Pemilihan Umum
(sit duha)