Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPakpak bharat

Bawaslu Pakpak Bharat Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

23
×

Bawaslu Pakpak Bharat Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Sebarkan artikel ini

PAKPAK BHARAT Post keadilan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam hal proses pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Bawaslu mendirikan posko layanan guna menampung aduan Masyarakat terkait dengan hak pilih Masyarakat pada pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Example 300x600

Peluncuran posko kawal hal pilih ini merupakan salah satu rangkaian upaya sosialisasi Bawaslu dalam menjaga hak pilih Masyarakat, untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat juga akan melaksanakan patroli pengawasan yang akan berlangsung hingga hari pemilihan tanggal 27 November mendatang.

Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh lapisan Masyarakat dan seluruh stakeholder serta para pemangku kepentingan untuk kita Bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan kami juga menghibau agar melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih ini.

Proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih ini diawasi secara langsung dan melekat oleh jajaran Bawaslu terkhusus kesesuaian data pemilih, keterpenuhan hak pilih kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, Masyarakat pemilih rentan yang berpotensi tidak terakomodir hak pilihnya dan Masyarakat yang berada di daerah terpencil.(Parulian)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.