Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimVideo

Bebaskan Terduga Pemalsuan Merugikan Ratusan Milyar, Baradu Bersama NCW Melaporkan Oknum Hakim Ke KPK

34
×

Bebaskan Terduga Pemalsuan Merugikan Ratusan Milyar, Baradu Bersama NCW Melaporkan Oknum Hakim Ke KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) bersama NCW (Nasional Coruption Watch) datangi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), melaporkan tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas/lepas (onslag) pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp. 583 miliar.

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan itu, yakni Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan, pada Selasa (6/11/2024) lalu.

Example 300x600

Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah didampingi Ketua NCW, Herman PS dan jajaran meminta KPK untuk mendalami perkara putusan itu lebih lanjut.

Tertulis pada tanda terima KPK tanggal 14 Nopember 2024, Surat Baradatu Hal: Laporan Dugaan Terjadinya Pelanggaran Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor: 1367/Pid.B/2024/PN Medan.

“Terkait dengan putusan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan Kasasi. Kami mendukung seribu persen langkah-langkah Kejaksaan yang lakukan Kasasi,” kata Herwanto di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2024) siang.

Lebih dalam …………………………

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.