Karawang Jabar- Postkeadilan- Sekitar 31 orang atau 14 pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Jawa Barat dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) dari sejumlah rumah kos di dua titik wilayah Karawang, Kamis (22/08/2019) pagi.
“Operasi pekat dilakukan di beberapa titik rumah kos, yakni, di Kecamatan Karawang Barat dan di Telukjambe Timur pada pagi tadi, kata Kasatpol PP, Asip Suhendar, kepada Awak Media/Wartawan di kantornya.
Dalam operasi tersebut, Terang Asip, petugas meminta para penghuni Rumah kos menunjukkan identitas dan surat Nikah. Namun, mereka tak dapat memenuhi permintaan petugas, sehingga digelandang ke Mako Satpol PP.
Sebanyak 31 orang yang digelandang ini tidak bisa menunjukan identitas, termasuk mereka yang berpasang-pasangan tidak menunjukkan surat nikahnya atau belum sah menikah,” terangnya.
Setelah melalui proses pendataan dan pembinaan dari petugas Satpol PP, pasangan di luar nikah itu akan di sidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Karawang.
“Setelah kami data dan diberi pembinaan, mereka pasangan mesum di luar Nikah harus mengikuti sidang di tempat oleh pengadilan negeri,” Jelasnya.PK,,(P. Purba/Tim)