Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline Newslingkungan

Beranikah Camat Panggil Pelaksana PT. Mora Jaya ?

675
×

Beranikah Camat Panggil Pelaksana PT. Mora Jaya ?

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan.Terkait Pembangunan Tower Seluller (BTS) yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memiliki Rekom dan Izin dari Desa dan Kecamatan serta Dinas Diskoimfo Kabupaten Bekasi.

Bangunan Tower Seluller telah di pertanyakan Wartawan kepada Kepala Desa maupun Camat Cabang Bungin apakah sudah ada Rekom yang dikeluarkan dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin?.

Baca Juga :  Puluhan Polisi dan TNI Bermotor Beri Bantuan Masyarakat Terdampak Rob di Pesisir Brebes

Asep Bachori Camat Cabang Bungin saat dihubungi melalui WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa Bangunan Tower Seluller yang berada di Kp.Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya belum ada Rekom dari Kecamatan. “Saya akan segera memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya melalui Surat,” kata Asep Bachori Via WhastAap Jumat (28/1/22).

Demikian Sarino, Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin mengatakan, bahwa Izin Pembangunan Tower Seluller, pihak PT. Mora Jaya hanya sebatas lisan tanpa ada ‘oret-oretan’. “Itu pun Kontrak nya 1 (Satu) Tahun, setelah selesai Kontrak maka akan dibongkar, dengan ke Tinggian Tower 15 Meter,” beber Sarino pada Wartawan pekan lalu.

Baca Juga :  IKAFAH Universitas Kristen Bakti Sosial, Berbagi Takjil Buka Puasa

Coba dikonfirmasi ke Manaray, selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya. Ketika dipertanyakan Udin, panggilan akrab salah seorang Wartawan Bekasi terkait Rekom Via WhastAap, Manaray ditenggarai malah menghina Wartawan dengan kata-kata: “Wartawan tukang peras”, “hanya Media Tik-tok, Facebook dan Wartawan liar,” kata Manaray melalui WhatsApp

Baca Juga :  Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Udin bersama rekan media lain nyaris hendak buka Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS, namun apa daya, Udin entah bagaimana sudah tidak lagi diakui wartawan oleh Pimpinan Redaksinya. “Iya, dia (Udin) sudah bukan wartawan kami lagi,” ucap sang Pimpinan Redaksi.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online