Jabar Karawang Postkeadilan-Berawal dari perkenalan melalui akun facebook, hidup wanita muda ini berakhir di kamar 211 Hotel Omega Karawang.
Wanita muda itu adalah Oci Sari (OS) berusia 28 tahun. Ia meninggal dunia di dalam kamar 211 Hotel Omega yang terletak di Jalan Jend. A. Yani (Bypass), Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Korban ditemukan tidak bernyawa saat kencan dengan tersangka Ridwan Solihin alias Emen bin M. Soleh Nasution (RS) pada Senin, (7/10/2019) lalu sekitar pukul 24.00 WIB,” Terang Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, saat konferensi pers, Selasa (15/10/2019), di Mapolres Karawang.
Dikatakan, tersangka tersinggung karena sempat bertengkar sebab korban tidak bisa melayani tersangka berhubungan badan lebih lama lagi. Karena tersangka sudah mengkonsumsi obat kuat sebelum masuk ke kamar hotel sekitar pukul 23.00 WIB.
“Ini kasus pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Terang Nuredy.
Akibatnya, Tegas Nuredy, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Adapun kronologi kejadian, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan, telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka RS).
“Awalnya, tersangka membooking korban OS yang berprofesi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui facebook dan berlanjut komunikasi melalui handphone menggunakan aplikasi Whatsapp,” terang Bimantoro.
Menurutnya, tersangka dan korban bersepakat untuk bertemu di kamar 211 Hotel Omega Karawang. Kemudian tersangka membunuh dan atau menganiaya korban.
“Tersangka juga mencuri barang milik korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan tangan serta handuk dan mengambil dua unit handphone juga uang korban sebesar Rp 250.000,” jelasnya.
“Pelaku sakit hati terhadap perkataan korban karena menolak disetubuhi lebih lama,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS kini ditahan di Mapolres Karawang,PK,.( P. Purba )