Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline NewsMuba

Tak Terima Di Tuduh, Anggota TNI AD Lapor Balik Ke Polisi Oknum Kepala Desa Lubuk Buah

113
×

Tak Terima Di Tuduh, Anggota TNI AD Lapor Balik Ke Polisi Oknum Kepala Desa Lubuk Buah

Sebarkan artikel ini

MUBA – Post Keadilan Oknum Kepala Desa Lubuk Buah, Sutro kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dipolisikan oleh anggota TNI AD Pelda Elyedi dari satuan korem 044/Gapo, peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 310, keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Muba, A. Nasution melalui sekretaris lembaganya, April Antoni yang di jumpai awak media di ruang kerjanya belum lama ini, Jumat, (26/11).

Bermula dari oknum Kepala Desa Lubuk Buah, Sutro telah melaporkan salah satu anggota Korem 044/Gapo, Pelda Elyedi yang di tugaskan di PT. Mitra Ogan kecamatan Batang Hari Leko, sebagai pengamanan di lingkungan PT. Mitra Ogan.

Example 300x600

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komandan Korem 044/Gapo, tanggal 11 Januari 2021 dengan tuduhan Pelda Elyedi bertindak melebihi tugas pokok pengamanan dengan menakut-nakuti masyarakat Desa Lubuk Buah, dan Pelda Elyedi mempunyai istri lagi (istri lebih dari satu_red) di Desa Lubuk Buah.

Baca Juga : Program Sangat Menyentuh, Warga Bajubang Laut Yakin Nomor 1 Menang

“Setelah hasil dari croscheck oleh pihak korem 044/Gapo menyatakan, semua tuduhan oknum Kepala Desa Lubuk Buah, Sutro terhadap Pelda Elyedi ternyata tidak terbukti, tidaklah benar (hoak),” ungkap April Antoni.

“Pelda Elyedi memberi kuasa secara tertulis kepada LSM KCBI Muba, dan secara langsung melaporkan oknum Kepala Desa Lubuk Buah, Sutro ke Polres Muba dengan nomor lapor LP-B/29/III/2021/Sumsel/Res musi banyuasin,” ujar April Antoni.

“Lembaga KCBI Muba, akan terus mengawal laporan Pelda Elyedi tersebut, dan meminta Polres Muba segera bertindak tegas, demi terciptanya situasi yang kondusif dan agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut,” lanjutnya.

Kapolres muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, SH, MH yang di konfirmasi ketua Lembaga KCBI Muba melalui via whatsapp mengatakan, “Kasus tersebut sudah berjalan, dan oknum Kepala Desa Lubuk Buah, Sutro sekarang sudah tersangka, segera mungkin berkasnya kita kirim ke kejaksaan.” ucap AKP Ali Rojikin, SH, MH. (*)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.