Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungHeadline News

Berbulan Gaji Dan THR Tidak Dibayar, Karyawan PT Ico Technology Desak Disnaker Bertindak

105
×

Berbulan Gaji Dan THR Tidak Dibayar, Karyawan PT Ico Technology Desak Disnaker Bertindak

Sebarkan artikel ini

PBandung, PostKeadilan – Berbulan Gaji dan THR tidak dibayar, karyawan PT Ico Technology desak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bertindak tegas. Pasalnya, Surat Laporan Pengaduan ke Disnaker tanggal 9 Maret 2021 itu tidak ada tindak lanjut.

HRD Manager PT Ico Technology, Yunus Nababan melaporkan ke Pemda Provinsi Jawa Barat bagian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, bahwa sejak periode gaji bulan Mei 2020 dan menjelang hari Raya Idul Fitri, pihak PT Ico Technology tidak lakukan pembayaran. Demikian memasuki bulan-bulan berikutnya hingga Desember 2020, PT Ico tidak juga membayar gaji dan THR yang dijanjikan dengan alasan dari pihak investor belum cair.

Pada laporan pengaduan tertulis yang ditandatangani Yunus Nababan tertanggal 8 Maret 2021 ke Disnaker itu juga sebut masuk bulan Januari 2021, Komisaris PT Ico Technology, Dominique berjanji akan membayar tunggakan Gaji + THR tahun 2020. “Sampai memasuki bulan Februari, janjinya ternyata hanya tinggal janji,” kata Yunus di ujung telepon selulernya, Senin (22/3/2021) malam.

Kepada PostKeadilan, Yunus tuding ada kelalaian pihak Dinas Tenaga Kerja Kota yang tidak pernah melakukan pembinaan dan pengawasan ke perusahaan tempat ia bekerja.

“Tenaga Kerja Asing (TKA) :1. Jimmy Franz J Heuse, jabatan sebagai Quality Control Manager dengan no paspor EM679493, izin kerja dari PT Ico Technology, tapi tidak bekerja di Ico. 2. Angela Marchica, jabatan sebagai Marketing Manager, izin kerja dari PT Ico Technology akan tetapi bekerja di produksi tidak sebagaimana mestinya,” tulisnya melalui chat WhatsApp (WA).

Lanjut HRD PT Ico ini, permasalahan Jimmy disisi lain izin kerjanya dari PT Ico technology sebagai Quality Control. “Akan tetapi dia (Jimmy) bekerja di perusahaan lain. Ini kan menyalahi Dasar Hukum UU no 13 tahun 2013 tentang aturan TKA,” bebernya.

“Tidak adanya pengawasan/kontrol ke lokasi tempat kami kerja dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan dari Imigrasi juga. Karena surat izin kerja TKA di urus oleh calo,” ungkap Yunus.

Masih kata Yunus, tanggal 23 Februari 2021 lalu, ia bersama beberapa karyawan PT Ico lakukan Aksi Demo dan bentangkan spanduk di perusahaan tersebut. Spanduk itu bertuliskan: “DI SEGEL OLEH KARYAWAN PT ICO TECHNOLOGY, Komplek Kopo, Jaya Kopo Jaya III No. 7 Bandung 40227. Jangan Merasa Kebal Hukum Bpk Dominique Thurion (Belgia). KEMBALIKAN HAK KAMI. Berani Menelantarkan Hak Kami Selama 10 Bulan/ Mana THR, Pesangon dll. Mana Janji mu / Kami Karyawan Sudah Kelaparan.., Mohon Bantuan Bpk Presiden Joko Widodo. An. Karyawan”.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.