MEDAN POSTKEADILAN Partai Politik bukanlah tempat hanya satu orang pemilik. Partai politik merupakan sekolah tempat untuk belajar politik. Tidak sehatusnya sebuah partai politik tersebut menjadikan partai sebagai power untuk berkiasa atas semua yang ada didalamnya. Memang partai politik ada aturan internal partai yang mengatur, namun satu hal yang harus di ingat dalam partai tersebut ada warga negara yang mempunyai hak sebagai warga negara juga.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan Partai yang masih tergolong muda dalam kontestasi perpolitikan di Indonesia. Namun sampai saat ini kader partai ini sudah memberikan sumbangsi di Indonesia, termasuk Wakil Menteri dan Anggota DPRD di Kota Medan.
Dalam UU Parpol dan UU Pemilu tidak ada hal yang menyebutkan melarang mendukung atau mencalonkan seseorang dari partai lain maupun dari partai sendiri.Dalam kontestasi politik di Negeri ini, partai politik mempunyai Hak Dipilih dan Hak Memilih untuk pengusungan dan pengumuman Capres di Indonesia.
Namun dalam Konstitusi tersebut pun, tidak menjadi halangan bagi PSI untuk menjadikan dan mendukung Ganjar sebagai Capres. Karena dalam Konstitusi tersebut menjelaskan syarat menjadi seorang Capres hanyalah seorang Warga Negara Indonesia dan tidak pernah menjadi warga asing dan sehat jasmani dan rohani yang siap memimpin negara ini.
PSI sebagai partai politik yang ikut dalam kontestasi politik 2024 ini seharusnya memang perlu meindaklanjuti dukungan masyarakat kepada Ganjar yang dicalonkan sebagai Capres 2024. Untuk itu patutlah Ganjar didukung oleh Partai PSI dan partai lain. Dan sebaliknya apabila ada partai yang melarang didukung oleh partai lain maka itu merupakan satu pelanggaran.
Hormat Sitinjak, SH
Ketua Solidaritas Kerabat (SOBAT) Medan