Lebih lanjut, pelecehan seksual itu dilakukan dengan mencium dan memeluk korban. Sontak korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba.
Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban.
Usai melakukan aksi tak terhormatnya, oknum guru tersebut menyuruh korban ke luar dari ruangannya.
“Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar,” terangnya.
“Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, ‘sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?’. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam watsapp,” terangnya.
Kasat Nelson Sipahutar juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya.
“Hingga saat ini pemeriksaan masih kita lakukan, terhadap korbannya yang kita tangani kita kan lindungi.. Dapat kami sampaikan juga, kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan,” sambungnya.
“Nanti, akan kita proses,” tegasnya kembali.
Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba dan akan menjalani hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun.
“Sangsi terlapor mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Ia melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016,” chat Humas Polres Tobasa, B Samosir, Kamis (6/1/2022) malam.
“Tersangka HMS kini ditahan di Mapolres Toba akibat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. HMS digiring oleh polisi menuju ruang tahanan pada Jumat (31/12/2021) lalu,” tutup Humas. (Tim)