Di sisi lain Pipit Kepala Desa Lambang Sari saat di tanyakan mengenai tidak seragam nya Bilboard dan Spanduk/Baleho di wilayah Kecamatan Tambun Selatan mengatakan melalui WhastAap, bahwa mengenai Bilboard dan Spanduk di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, bahwa pemasangan Bilboard sudah sesuai Spek dan ada aturan Panjang dan Lebar nya dan mengenai Spanduk tidak sama karena tidak ada aturannya,” kata Pipit melalui WhastAap. (3/2/22).
“Karena kami sebagai Kepala Desa hanya menerima bantuan dari Provinsi sebesar 17 Juta, mengenai Spek Bilboard dan ukuraan sudah dari Bandung, kalau mau tanya silahkan ke Bandung saja,” ujar Pipit kepada Wartawan melalui WhastAap, (3/2/22).
Dengan adanya Bangunan Bilboard dan Spanduk Raksasa di depan halaman Kantor Desa tidak Seragam, maka diduga ada Persekongkolan Koordinator Kepala Desa dengan oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk mengambil keuntungan dalam penggunaan Anggaran Dana bangunan Bilboard dan Spanduk Raksasa di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga diindikasikan terjadi ke tidak akuran Kepala Desa sehingga Bilboard dan Spanduk tidak sama dan tidak seragam, hal ini diminta agar Bupati Bekasi dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi dapat melakukan Peninjauan terhadap Bangunan Bilboard dan Spanduk Raksasa yang terpasang di masing – masing halaman Kantor Desa yang menggunakan Anggaran Dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp 17 Juta dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi.
( JH )