Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Humbahas

87
×

Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Humbahas

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Post Keadilan. Dosmar Banjarnahor, SE Bupati Humbang Hasundutan (Humbanghas) membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Ayola Doloksanggul, kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 20 Oktober 2022 dengan jumlah peserta 55 Pelaku Usaha.

Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Drs. Janter Sinaga, Plt. Kadis Kopenaker Christison Rudianto Marbun, M.Pd, Pengelola Perizinan (Fungsional Umum) Yoyon Haryono, Tenaga Pendamping Fasilitas Penanaman Modal/ Non ASN Kementrian Investasi/BKPM RI, Fahri Ali Fauzi, SP.

Baca Juga :  GP Ansor Cikarang Pusat Dan Edi Junaedi Anggota DPRD Kab Bekasi Terus Gencar Bantu Korban Banjir

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Humbang Hasundutan terus berupaya mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang investasi di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dapat melakukan secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id.

Hal ini guna meningkatkan investasi yang kondusif dan kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha. Kalaupun Pelaku Usaha tidak dapat melakukannya secara online dan mandiri, DPMPTSP Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan pelayanan pendampingan sehingga Pelaku Usaha berdasarkan tingkat risiko yang dimohonkan.

Baca Juga :  Bantuan Dinas Ketapang Buat Warga 'Disunat 13 Persen Untuk Pajak, Benarkah?


Berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengawasan wajib dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha. Laporan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Kepala BKPM RI.

Baca Juga :  KEJUTAN (Kejar Untung Transaksi) Bank BJB Buat Gebrakan Menarik Diperuntukkan Bagi Para Agen BJB di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Drs. Rudolf Manalu menyampaikan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan. Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha. Josapat Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses