Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

BKPK Demo Ke Kemendagri Desak Tito Karnavian Copot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

90
×

BKPK Demo Ke Kemendagri Desak Tito Karnavian Copot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – POSTKEADILAN Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) bersama masyarakat Kabupaten Bekasi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencopot Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi.

Desakan BKPK disampaikan pada momentum Hari Pahlawan tanggal 10 November 2022 di sekitar Kantor Kementerian Dalam Negeri jalan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022) siang.

Baca Juga :  Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern, Jaksa Agung: Tidak Mungkin Membersihkan Halaman Dengan Sapu Yang Kotor

Dalam orasinya, Ketua BKPK perwakilan Kabupaten Bekasi Hidayat menyebut Dani Ramdan terbukti membuat kesepakatan tertulis dengan pihak lain untuk menduduki jabatan sebagai Pj Bupati di Kabupaten Bekasi.

“Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan April menandatangani Kesepakatan dengan Doni Ardon selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi. Kesepakatan tersebut bernada permintaan sesuatu berhubungan dengan jabatan untuk menjadi Pj Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022 lalu,” ungkap Hidayat.

Baca Juga :  Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan barang bukti pembunuhan karyawan Toyota. (ist)

Dalam kesepakatan itu BPKP menilai Dani Ramdan telah menjadi perantara untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain.

“Dalam kesepakatan itu, Dani Ramdan terbukti bekerja mengutamakan kepentingan pribadi dan tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab,” kata Hidayat.

Baca Juga :  Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Pangdam III Siliwangi Dampingi KASAD

Lantaran hal tersebut, BKPK menilai tindakan Dani Ramdan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan dianggap telah melakukan pelanggaran berat displin Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online