Ditambahkannya bahwa selain membuat kesepakatan tertulis terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Dani Ramdan, sebelum diputuskan menjadi Pj Bupati Bekasi juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas untuk mendukungnya sebagai Pj Bupati Bekasi. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan,” ungkap Hidayat.
Fakta diperoleh, lanjut Hidayat, janji-janji Dani Ramdan itu tidak ada yang dipenuhi dan menjadi temuan semua kalangan di Kabupaten Bekasi, termasuk LSM BKPK.
BKPK berharap dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dianggap sepele dan dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Menteri Dalam Negeri bapak Jendral Tito Karnavian segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan mencopot Dani Ramdan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” tegas Hidayat.
Sambil membentangkan spanduk, sejumlah massa juga berorasi satu persatu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secepatnya memberhentikan Dani Ramdan.
Massa aksi dari BKPK Kabupaten Bekasi ditemui pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah aspirasi ini sudah ditanggapi dan secepatnya pihak Kementerian Dalam Negeri melakukan pemanggilan terhadap Dani Ramdan maupun para pihak-pihak yang terkait di dalamnya,” pungkas Hadi menyampaikan respon pihak Kementerian Dalam Negeri.
Aksi unjuk rasa BKPK berjalan aman dan tertib dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dan petugas keamanan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Usai melakukan aksi ke Kemendagri, massa pendemo berpindah orasi ke lokasi Patung Kuda di jantung Ibukota Jakarta. (*)