“Mengingat pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi Jawa Barat, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
maka perlu menerapkan peraturan daerah tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, rancangan peraturan daerah kabupaten Bekasi tahun 2022 tentang P4GN ini terdiri dari 12 Bab, hasil harmonisasi dari Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, bahwasanya mulai dari ketentuan umum bab pertama, langsung antisipasi dini, pencegahan, deteksi dini, pemberantasan, penanganan sarana prasarana, dan sumber daya manusia, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, penghargaan, pembinaan, dan pengawasan sistem informasi terpadu, pendanaan, dan ketentuan- ketentuan serta penutup,” jelasnya.