“Jadi landasan-landasan yang menjadi dasar penerbitan peraturan-peraturan daerah yang akan dibentuk adalah filosofinya bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan.
Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam undang-undang narkotika.
Sosiologinya bahwa kabupaten Bekasi dengan letak geografisnya yang berbatasan dengan ibukota Jakarta dan kota-kota tetangga lainnya dan segera menjadi berpotensi besar menjadikan jalur masuk peredaran narkotika atau narkoba berdasarkan data dari Satnarkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi, pada tahun 2020 saja terdapat 6 Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tingkat penyalahgunaan narkoba nya cukup tinggi diantaranya Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Taruma Jaya, Kecamatan Babelan, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cikarang Utara,” ujarnya.