BEKASI – POST KEADILAN Kolam Renang Air Dwisari Wisata yang beralamat di Jalan Raya Cipayung Bojongsari, Kampung Ciranggon RT 03/01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi seorang anak berusia 7 tahun tenggelam hingga akhirnya meninggal dunia. Senin (9/5/2022).
Korban Perempuan usia 7 tahun, anak tersebut bernama Nesya Putri Septiani dari pasangan Yuli Herdianto Fitria, warga Kp. Leweng Gede RT 03/01, Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran kejadian diperkirakan Pukul 12.00 Wib siang karena tenggelam saat berenang. Korban sempat dibawa ke puskesmas setempat, namun korban tak terselamatkan.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol J. Sitorus mengatakan kini jenazah sudah dibawa ke rumah duka di Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran untuk dimakamkan.
“Kini Jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka,” kata J. Sitorus, saat dihubungi.
Kronologis kejadian, korban berenang di kolam khusus dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
“Korban berenang di kolam khusus dewasa dengan kedalaman 1,5 meter, saat kejadian korban sempat ditolong dan di bawa ke puskesmas setempat,” kata dia.
Kini lokasi kejadian pun sudah diberikan police line (Garis Polisi).
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” (Sobari/Red).