Pembongkaran arena judi sabung ayam dilakukan di dua lokasi yang ditengarai kerap dijadikan sebagai arena taruhan pertarungan ayam jago. Yakni, area pasar hewan di Pasar Hewan di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari dan lokasi sabung ayam yang terletak di Dusun Songsong, Kelurahan Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Saat tiba di lokasi, personel gabungan tidak mendapati seorang pun yang melakukan aktivitas perjudian. Namun demikian, petugas berhasil menyita barang bukti yang ditinggalkan oleh para pejudi sabung ayam. Diantaranya, 3 ekor ayam jago, 1 set arena Judi berbentuk segi empat, buku catatan, terpal dan beberapa kurungan ayam.
Petugas juga turut menyita satu set peralatan judi dadu klutuk yang diketemukan di sela-sela kurungan ayam dekat lokasi arena perjudian.
“Semua barang bukti yang terindikasi sebagai peralatan perjudian berhasil kami amankan,” ujarnya.
Tak cukup sampai disitu, personel gabungan juga membongkar lokasi perjudian agar tidak bisa dipergunakan lagi. Dengan menggunakan gergaji mesin dan peralatan lainnya, tenaga kasar yang didatangkan dan dibantu petugas kemudian memotong tiang penyangga dari bambu dan membongkar bangunan semi permanen beratapkan terpal di dua lokasi tersebut.
Polisi juga memasang spanduk larangan praktek perjudian di lokasi sebagai peringatan agar tidak digunakan kembali untuk melakukan perjudian.
Taufik menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait serta Forkopimda Kabupaten Malang akan terus melakukan pemantauan dan memastikan tempat sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang pada umumnya dan Kecamatan Singosari khususnya tidak akan ada lagi.
“Kami beserta Forkopimda akan terus memantau agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat Judi Sabung Ayam kembali,” pungkas Taufik. (Dik/Dd/Red)