Rikardo kini bersama 4 terdakwa lainnya, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Aipda Marjuki Ritonga, ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Kelima mantan anggota Polri tersebut sudah dipecat.
Berita dihimpun, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, 5 personel kepolisian itu awalnya berniat menggrebek terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya, Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis, (3/6/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, mereka tidak menemukan narkoba, melainkan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.
Diduga, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan, karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan.
Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Selanjutnya penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti, istri Jus hanya Rp 850 juta. Kabarnya, sisanya Rp 650 Juta dibagi-bagi.
Imayanti yang merasa dirugikan didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Lalu dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap 5 oknum polisi yang kini sudah dipecat.
Diberitakan sebelumnya, Rikardo ‘nyanyi. Sebut Kombes Riko menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara. Panca berjanji akan menindak tegas Riko jika terbukti menerima suap.
“Tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para Terdakwa,” tegas Panca kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Dikonfirmasi ke Kapolrestabes Medan, Riko membantah menerima uang suap sebesar Rp 75 juta tersebut.
“Saya Pastikan Tidak Benar,” jawab Riko via chat WhatsApp, Sabtu (15/1/2022) malam.
Coba digali tindakan apa yang ia akan lalukan terhadap tudingan yang menyeret namanya, Riko menjawab “Tidak Ada”.
Namun begitu, Kombes Riko Sunarko tetap dicopot dari jabatannya. Hal ini terkait dugaan suap bandar narkoba yang menyeret namanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Riko Sunarko ditarik guna menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
“Kombes Riko Sunarko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan” kata Panca kepada wartawan, Jumat (21/1/202) malam.
Sebagai penggantinya, Panca Putra menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi.(Simare / BS)