Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

1
×

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

Sebarkan artikel ini

Batanghari – Postkeadilan – Usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Batanghari belum mendapatkan legalitas, hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Batanghari tentang SBW belum dapat ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sirojudin.

“Iya Perda Sarang Burung Walet batal ditetapkan pada tahun ini, dikarenakan alasan Rumah Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin kepada postkeadilan.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,selasa(17/01/2022).

Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin bahwa, Revisi Perda RTRW akan dilaksanakan dan ditetapkan dalam tahun 2022 dan kemudian disusul Perda RDTR.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.