Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

×

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

Sebarkan artikel ini

Batanghari – Postkeadilan – Usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Batanghari belum mendapatkan legalitas, hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Batanghari tentang SBW belum dapat ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sirojudin.

Baca Juga :  Wabub Humbahas Buka Seminar Seni Bertajuk ‘Musik Pop Gereja Dalam Ibadah Kristiani’

“Iya Perda Sarang Burung Walet batal ditetapkan pada tahun ini, dikarenakan alasan Rumah Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin kepada postkeadilan.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,selasa(17/01/2022).

Baca Juga :  Target Sistem Pertahanan IKN Nusantara Kemenko Polhukam Gelar Rapat Bersama Stakeholder

Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin bahwa, Revisi Perda RTRW akan dilaksanakan dan ditetapkan dalam tahun 2022 dan kemudian disusul Perda RDTR.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Imbau Arteria Dahlan Meminta Maaf Kepada Warga Sunda di Santero Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88