Stop Manuver Politik Para Makelar
Kongres Rakyat Nasional ( Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa sumber informasi terkait Penjabat Gubernur seharusnya Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, bukan Ngabalin. Pratikno memiliki kewenangan mengurus penerbitan Keppres tentang pengangkatan nama- nama dalam posisi Penjabat Gubernur yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Selain Presiden Jokowi dan Pratikno tidak ada orang yang berhak mengumumkan hasil TPA.
Kedua, bahwa nama- nama calon Penjabat Gubernur dari aparat TNI dan Polri (bukan ASN) harus dipastikan belum pensiun (purnawirawan). Maka status aktifnya sebagai aparat harus dikonfirmasi ke biro SDM TNI dan Polri. Jika sudah menjadi ASN baik yang organik maupun alih status, maka harus dikonfirmasi kepada BKN untuk memastikan usia pensiun dan posisi JPT Madya saat diangkat sebagai Penjabat Gubernur.
Ketiga, Ngabalin tidak memiliki kewenangan dalam menyampaikan hasil sidang TPA ke publik. Maka tindakan Ngabalin merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu dan memacu polemik di tengah masyarakat. Maka Moeldoko sebagai pimpinan dari Ngabalin diminta untuk mencopot dan memecat Ngabalin.
Keempat, bahwa penyampaian nama- nama Penjabat Gubernur ke publik mendahului Keppres diduga terkait dengan manuver dari para makelar politik yang bekerja untuk kepentingan politik kelompok dan golongan tertentu. Penyampaian informasi hanya berdasarkan hasil sidang TPA diduga berkaitan dengan pembangunan dan penggiringan opini publik sekaligus aksi “test the water” untuk kepentingan politik tertentu.