Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsmedanOpini

Bukan Anggota atau Jubir TPA, Ngabalin Offside!

9
×

Bukan Anggota atau Jubir TPA, Ngabalin Offside!

Sebarkan artikel ini

Medan PostKeadilan. Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin (Ngabalin) terkait hasil sidang Tim Penilai Akhir (TPA) offside. Ironisnya, pernyataan Ngabalin dijadikan rujukan tunggal oleh semua media, dalam memberitakan nama- nama Penjabat Gubernur. Meskipun belum ditetapkan dalam keputusan presiden (Keppres), nama- nama yang beredar tersebut telah dibahas dan diberi ucapan selamat oleh berbagai pihak.

Ngabalin yang bukan anggota TPA, dan bukan juru bicara TPA, menyampaikan hasil sidang TPA yang seharusnya tertutup kepada publik. Ngabalin mendahului Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut memimpin rapat TPA saat itu. Posisi dan jabatan Ngabalin, bukan pembantu Presiden Jokowi, tetapi pembantu Moeldoko. Maka pernyataan Ngabalin selain mendahului Jokowi, juga tidak menghargai Moeldoko sebagai pimpinannya. Tindakan Ngabalin melampaui kewewenangannya, sebagai pembantu Moeldoko yang merupakan anak buah dan pembantu Presiden Jokowi.

Sidang TPA Bersifat Rahasia dan Tertutup

Penetapan Penjabat Gubernur akhirnya memunculkan spekulasi dan polemik karena Ngabalin membocorkan hasil sidang TPA yang bersifat rahasia dan tertutup. Padahal hasil sidang TPA sendiri bukan satu- satunya dasar memutuskan dan menetapkan Penjabat Gubernur. Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI dapat merubah hasil sidang TPA, atau mengabaikan hasil sidang TPA demi kepentingan bangsa dan negara. Pejabat Gubernur dapat diputuskan dan ditetapkan sendiri oleh Presiden tanpa sidang TPA.

Presiden Jokowi dapat mengangkat nama- nama calon yang tidak ada dalam usulan dan proses melalui DPRD, kementerian/ lembaga, dan tanpa profiling  Kemendagri. Proses sidang TPA adalah proses normal dan formal, sedang keputusan akhir ada pada pilihan dan keputusan objektif dan subjektif Presiden Jokowi. Maka sangat mungkin hasil sidang TPA yang dibocorkan Ngabalin ke publik berbeda dengan yang akan diputuskan dan ditetapkan Presiden Jokowi, dituangkan dalam Keppres.

Sejumlah Nama Tidak Memenuhi Syarat

Meski tidak layak dijadikan rujukan, karena belum diputuskan dan ditetapkan dalam Keppres, namun nama-nama yang dibocorkan Ngabalin dipastikan sebagian tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat Gubernur. Salah satunya adalah Mayor Jenderal TNI Hasanuddin, yang dalam berbagai berita disebut Purnawirawan. Maka purnawiran tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur, kecuali yang bersangkutan sebelum purnawirawan dari TNI telah melalui alih status dari aparat TNI menjadi aparatur sipil negara. Dan yang bersangkutan saat dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Gubernur sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya ( JPT Madya) melalui hasil seleksi terbuka (lelang jabatan).

Bagi aparat TNI dan Polri, aparat negara yang bukan ASN, harus melewati proses dan tahapan untuk alih status menjadi ASN. Pangkat dan jabatan dalam TNI dan Polri tidak serta merta (otomatis) disesuaikan pada ASN. Aparat TNI dan Polri yang sudah alih status menjadi ASN harus ikut seleksi JPT Madya ( lelang jabatan). Maka jika tanpa proses alih status dan tanpa proses seleksi (lelang) ASN pada JPT Madya, Mayor Jenderal TNI Hasanuddin (dalam berita disebut purnawirawan) tidak memenuhi syarat menjadi Penjabat Gubernur.

Nama- nama yang disebut Ngabalin harus dilacak status JPT madya nya pada kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Adapun JPT madya ASN adalah sebagai berikut:

  1. Sekretaris jenderal kementerian,
  2. Sekretaris kementerian,
  3. Sekretaris utama,
  4. Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
  5. Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
  6. Direktur jenderal,
  7. Deputi,
  8. Inspektur jenderal,
  9. Inspektur utama,
  10. Kepala badan,
  11. Staf ahli menteri (bukan staf khusus),
  12. Kepala Sekretariat Presiden,
  13. Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
  14. Sekretaris Militer Presiden,
  15. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
  16. Sekretaris daerah provinsi.

Maka jika nama- nama yang disebut Ngabalin tidak menduduki jabatan- jabatan tersebut maka pasti tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat Gubernur.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.