KARAWANG, POSTKEADILAN. — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta Perum Jasa Tirta II (PJT II) segera melakukan verifikasi dan validasi data serta melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang aliran sungai dan saluran irigasi di wilayah Kabupaten Karawang.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan jajaran PJT II guna membahas langkah penertiban bangunan liar. Upaya ini menjadi bagian dari langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban lingkungan, serta fungsi infrastruktur pengairan.
Bupati Aep menekankan agar pendataan dilakukan secara menyeluruh dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Verifikasi data dinilai penting untuk memastikan keberadaan bangunan di kawasan sungai dan irigasi, sekaligus menjadi dasar bagi proses penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Karawang juga mendorong agar koordinasi dengan PJT II tidak berhenti pada pendataan semata. Langkah lanjutan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penanganan bangunan yang melanggar ketentuan, perlu dilaksanakan secara terukur dan konsisten.
Kebakaran Gudang Limbah Jadi Perhatian
Penertiban bangunan liar ini menjadi perhatian setelah kebakaran hebat melanda gudang limbah plastik di Leuweung Seureuh, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 11.57 WIB.
Peristiwa tersebut sempat memicu kepanikan warga. Asap hitam pekat membumbung tinggi dan terlihat dari kejauhan. Arus lalu lintas di sekitar Jalan Kertasari juga mengalami kemacetan karena sejumlah warga dan pengendara berhenti untuk melihat kejadian tersebut.
Meski demikian, hubungan antara insiden kebakaran dan keberadaan bangunan liar perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi pihak berwenang.
Menunggu Langkah Konkret
Sinergi antara Pemkab Karawang dan PJT II diharapkan menghasilkan langkah nyata dalam penataan kawasan sungai dan irigasi. Masyarakat pun menantikan tindak lanjut berupa hasil pendataan, penyampaian surat peringatan, serta pelaksanaan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.
Penanganan yang transparan, tegas, dan sesuai prosedur diharapkan dapat menjaga keselamatan warga, mencegah potensi gangguan lingkungan, serta memastikan infrastruktur pengairan di Kabupaten Karawang tetap berfungsi optimal”PK,,( P. Purba )













