Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskarawang

Bupati Aep Minta PJT II Verifikasi Data dan Layangkan Peringatan kepada Pemilik Bangunan Liar

×

Bupati Aep Minta PJT II Verifikasi Data dan Layangkan Peringatan kepada Pemilik Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini

KARAWANG, POSTKEADILAN. — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta Perum Jasa Tirta II (PJT II) segera melakukan verifikasi dan validasi data serta melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang aliran sungai dan saluran irigasi di wilayah Kabupaten Karawang.

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan jajaran PJT II guna membahas langkah penertiban bangunan liar. Upaya ini menjadi bagian dari langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban lingkungan, serta fungsi infrastruktur pengairan.

Baca Juga :  Presiden Lirik Pengadilan Yang Tak Adil, KPK Tetap Pantau Oknum Hakim ‘Nakal

Bupati Aep menekankan agar pendataan dilakukan secara menyeluruh dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Verifikasi data dinilai penting untuk memastikan keberadaan bangunan di kawasan sungai dan irigasi, sekaligus menjadi dasar bagi proses penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Karawang juga mendorong agar koordinasi dengan PJT II tidak berhenti pada pendataan semata. Langkah lanjutan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penanganan bangunan yang melanggar ketentuan, perlu dilaksanakan secara terukur dan konsisten.

Kebakaran Gudang Limbah Jadi Perhatian

Penertiban bangunan liar ini menjadi perhatian setelah kebakaran hebat melanda gudang limbah plastik di Leuweung Seureuh, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 11.57 WIB.

Baca Juga :  Warga Desa Pajar Bulan Siap Menangkan BZ - SD "Setempab Sekilan"

Peristiwa tersebut sempat memicu kepanikan warga. Asap hitam pekat membumbung tinggi dan terlihat dari kejauhan. Arus lalu lintas di sekitar Jalan Kertasari juga mengalami kemacetan karena sejumlah warga dan pengendara berhenti untuk melihat kejadian tersebut.

Meski demikian, hubungan antara insiden kebakaran dan keberadaan bangunan liar perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi pihak berwenang.

Baca Juga :  Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti seberat 38,1 Kilogram Sabu Dan 9.987 Butir Pil Ekstasi Rencana Akan diedarkan Malam Tahun Baru

Menunggu Langkah Konkret

Sinergi antara Pemkab Karawang dan PJT II diharapkan menghasilkan langkah nyata dalam penataan kawasan sungai dan irigasi. Masyarakat pun menantikan tindak lanjut berupa hasil pendataan, penyampaian surat peringatan, serta pelaksanaan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.

Penanganan yang transparan, tegas, dan sesuai prosedur diharapkan dapat menjaga keselamatan warga, mencegah potensi gangguan lingkungan, serta memastikan infrastruktur pengairan di Kabupaten Karawang tetap berfungsi optimal”PK,,( P. Purba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88