Bupati sampaikan permohonan maaf terhadap usulan elemen masyarakat yang menginginkan desa yang habis masa jabatan kepala desanya untuk menunjuk ASN tertentu.
Ia berujar mengapa ini tidak bisa diakomodir, apabila diakomodir Pj kepala desa tidak akan bisa indpendent ke depannya.
Pj kepala desa ucapnya harus menyadari bahwa yang dilantik ini tidak punya visi misi dan janji kepada masyarakat.
“Apabila dia hadir dan menjabat dengan dukungan pihak tertentu berarti dia menjanjikan sesuatu kepada pihak tersebut. Hal-hal ini kita minimalkan sehingga nanti yang menjadi Pj kepala desa akan lebih mudah untuk menjalankan tugas,” ujarnya.
Fadhil Arief menuturkan tugas sebagai Pj kepala desa, yang pertama pastikan selesai APBDes perubahan ini, karena ada amanah-amanah terhadap peraturan Mentri Keuangan yang harus disesuaikan.