Terkait Food Estate, kami sampaikan bahwa Pengembangan Food Estate merupakan kegiatan super prioritas program pertanian (SP3) yang dicanangkan oleh Bapak Presiden yang bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Skema pengelolaannya melibatkan pemerintah, offtaker dan petani pemilik lahan. Dalam Pengembangan Food Estate Pemkab Humbahas memfasilitasi Pembangunan Infrastruktur pendukung seperti pembangunan jalan, irigasi, embung, listrik dan sarana pendukung lainnya serta peningkatan SDM petani terutama untuk menggunakan teknologi pertanian. Salah satu terobosan yang telah dikembangkan Pemkab Humbahas mendukung Food Estate adalah pertanian presisi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
Program ini akan tetap dilaksanakan secara berkesinambungan.
Usulan DPRD terkait penggunaan Dana Desa diutamakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta pemberdayaan masyarakat. Pemkab sangat sependapat, hal ini akan disikapi pada penyusunan perencanaan dan penganggaran APB-Des berdasarkan skala prioritas desa sebagaimana tertuang dalam RPJM-Des dan RKP-Des yang merupakan manifestasi hasil Musyawarah Desa.
Setelah mendengarkan jawaban Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE, pimpinan sidang Wakil Ketua Marolop Manik menyampaikan terimakasih kepada Bupati Humbang Hasundutan dan hadirin sekalian yang hadir. Pimpinan Sidang menskors paripurna ini sampai waktu yang disepakati yaitu dilanjutkan pada hari Jumat, 25 Nopember 2022 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang APBD TA. 2023.
Sebelumnya akan dilaksanakan Banggar mulai Senin, 14 Nopember 2022