Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Dalam Pilkada?

79
×

Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Dalam Pilkada?

Sebarkan artikel ini

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024.

Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Kerugian Potensial
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat perbaikan atas permohonan ini menyebutkan agar para Pemohon memperjelas kerugian potensial yang dimaksudkan atas keberlakuan norma yang diujikan. Sementara Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai permohonan provisi yang diajukan agar dapat mempedomani Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 dan 70-PS/PUU-XX/2020 yang mengabulkan permohonan provisi. “Jadi dibaca ya permohonan tersebut semoga bisa untuk pedoman dalam memperbaiki pada bagian provisi,” jelas Daniel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.