Nias Selatan, (Sumut) Postkeadilan.com – Menindak lanjuti surat Keputusan Camat Luahagundre Maniamolo, Masyarakat Desa Botohili Sorake melaksanakan Musyawarah Desa, menolak tegas keputusan Camat Luahagundre Maniamolo terkait pembatalan hasil pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Botohili Sorake.
Musyawarah Desa Botohili Sorake tersebut dipimpin langsung oleh Kades Botohili Sorake Sikomi Wau dan dihadiri oleh BPD Botohili Sorake, Bhabinkamtibmas dari Polres Nisel Ones Zai, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan seluruh Masyarakat Desa Botohili Sorake.
Baca Juga : Polres Nisel Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Bendahara Desa Saeru Melayu.
Kepala Desa Botohili Sorake pada Musyawarah Desa itu menyampaikan, menindak lanjutin surat keputusan Camat Luahagundre Maniamolo terkait pembatalan hasil pemilihan jabatan BPD di Desa Botohili Sorake yang sudah terlaksana pada Tanggal 25/05 /2021, maka saya himbau kepada kita semua, pada musyawarah ini dapat menyampaikan pendapatnya masing-masing dengan tertib demi menjaga situasi keamanan dan kenyamanan pelaksanaa Musyawarah Desa ini nantinya.
Sementara Ketua BPD Botohili Sorake Perubahan Buulolo pada pertemuan itu mengatakan, sebagai BPD kami terkejut atas keputusan Camat yang tidak berdasar, pembatalan hasil pemilihan BPD yang dikeluarkan oleh Camat Luahagundre di Desa Botohili Sorake tidak sesuai. Pemilihan BPD dilaksanakan pada Bulan Mei 2021, mengapa di Bulan Augustus 2021 ini baru keluar keputusan Camat untuk dibatalkan?… Menurut saya, ini sengaja camat membuat kegaduhan ditengah – tengah masyarakat.
Proses pelaksanaan perekrutan BPD Botohili Sorake dari Bulan April 2021 sampai pada tahap pelaksanaan pemilihan di Bulan Mei 2021 sudah sesuai dengan tahapan dan terlaksana dengan baik,aman dan konduksif tanpa ada riak-riak tegas Buulolo.
Sementara Sekretaris Panitia Pada pemilihan Anggota BPD Botohili Sorake 2021 Kristof Wau menyampaikan, mulai dari tahap perekrutan sampai dengan tahap pelaksanaan Pemilihan calon Anggota BPD Desa Botohili Sorake masa jabatan 2021 s/d 2027 terlaksana dengan baik,aman dan konduksif tanpa ada masalah jelas Kristof.
Toko Adat Desa Botohili Sorake Akila Wau pada kesempatan itu mengatakan, sebagai Ketua Adat Desa Botohili Sorake menyatakan, proses atau tahapan pelaksanaan pemilihan BPD Botohili Sorake sudah sesuai dengan prosedur dan terlaksana dengan baik, kalau Camat membatalkannya itu disebut Camat gila, sengaja Camat membuat kegaduhan ditengah -tengah masyarakat agar masyarakat saling tikam menikam ucap Akila.
Hasil pelaksanaan Rapat Musyawarah Desa Botohili Sorake tersebut, seluruh peserta rapat Musyawarah Desa sepakat dan meneriakkan bahwa keputusan Camat Luahagundre pada pembatalan hasil Pemilihan BPD di Desa Botohili Sorake “ditolak” dan tidak setuju kalau diadakan pemilihan ulang. (Sit duha)
Respon (1)