Dipertanyakan kembali ke Jaka, apakah Akte Nikah boleh foto copy saja, Jaka tak beri jawaban apa-apa.
Awak media ini pun mendampingi Agus dan Tetty untuk menemui pimpinan BTN yang mau membantu permasalahan tersebut. “Tunggu disini saja. Nih jam istirahat. Nanti ditemui pak Jaka,” sebut petugas secruty.
Sejam kemudian, Jaka hubungi PostKeadilan. “Kalau akte nikah dilegalisir, boleh pak,” ujarnya di ujung telepon selulernya.
Diminta kepastian apakah setelah bawa legalisir Akte Nikah Agus, kembali Jaka ‘bak bimbang.
“Ini sih bukan kewenangan saya. Tapi saya tanya ke pak Rahmat dulu ya,” putusnya.
Ditunggu hingga berita ini dilansir, tak seorang pun pihak BTN yang mau beri kepastian penyelesaian perkara tersebut. Bersambung… (R-01)