Tanjung Pinang, PostKeadilan – Sejumlah masyarakat Kota Tanjung Pinang tuding adanya praktek yang diduga pungli (Red: Pungutan Liar) di SAMSAT Kota Tanjung Pinang. Sebut masyarakat, pelayanan dalam pengurusan perpanjangan surat atau kelengkapan kenderaan bermotor dan atau apapun yang ada di SAMSAT sudah teramat menjamur tabiat-tabiat buruk para oknum aparat hukum serta institusi terkait untuk lakukan ‘pungli’ bagi masyarakat yang berurusan di SAMSAT.
Seperti diungkapkan oleh seorang tukang ojek keliling, Dua bulan yang lalu, tanggal 8 Agustus 2016, dia mengurus kelengkapan surat kenderaan bermotor roda dua nya di Samsat Kota Tanjung Pinang. Surat kenderaanya sudah habis masa 5 tahun, baik itu pajak kenderaan, STNK.
“Waktu saya urus, anehnya buku BPKB harus diganti dengan buku BPKB yang baru,” cerita pengojek itu tidak mau sebut nama demi takut berurusan hukum kepada awak media ini di Tanjung Pinang, Rabu (19/10). Dalam urusanya tersebut, dana yang telah dikeluarkan dari kocek sakunya berkisar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari keterangan ‘sang ojek katakan, ada penyetoran yang tidak lazim tanpa memberikan bukti kwitansi. “Seperti cek fisik, dikenakan biaya Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), pengganti buku BPKB dikenakan biaya Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), serta pengambilan buku BPKB kenderaan dikenakan biaya Rp 60.000(enam puluh ribu rupiah). Itu tanpa bukti bayar,” ungkapnya bernada kesal.
Bebernya, awal proses pengurusan surat kenderaan di Samsat Kota Tanjung Pinang, melengkapi data poto kopi STNK kemudian buku BPKB langsung diserahkan ke keloter nomor 1. Karyawati dikloter tersebut mengatakan, silakan cek fisik kenderaanya yang ada diluar kantor dan jika sudah melakukan cek fisik, kelangkapan suratnya dibawa kemari lagi buat diproses.
Ditemui di bagian cek fisik, karyawati yang ditemui mengatakan, biaya cek fisiknya sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). “Herannya, karyawati bagian cek fisik tersebut tidak memberikan bukti kwitansi setoran,” ungkap ‘sang ojek.
Usai cek fisik, data kelengkapan surat dibawa ke kloter nomor 1, Berselang waktu kemudian petugas karyawati yang ditemui sebelumnya memberikan data kelengkapan surat kenderaan untuk dibawa ke Polres Kota Tanjung Pinang ke bagian BPKB. “BPKB ini harus diperbaharui. Seperti itu kata pegawai ke saya,” ungkap tukang ojek ini.
Sejurus kemudian pengojek lanjut bercerita. Datangi bagian urusan BPKB di Polres Kota Tanjung Pinang (8/8/16), ditemui disana salah seorang karyawati. Karyawati tersebut mengatakan biaya pergantian buku BPKB sebesar Rp 80.000(delapan puluh ribu rupiah) dan pengambilan buku BPKB tersebut dikenakan biaya Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut karyawati tersebut mengatakan, buku BPKB nya bisa diambil 3 bulan mendatang, yang disesuiakan dengan tanggal proses. Anehnya, si pengojek tidak mendapatkan bukti dari penyetorannya. Baik itu buat pergantian buku maupun buat pengambilan buku BPKB.
Ketika si pengojek minta bukti kwitansi setoran, karyawati dibagian BPKB itu sebut ‘sudah aturanya pak disini, tak memakai kwitansi’.
Sang ojek pun kembali lagi ke bagian SAMSAT KOTA TANJUNG PINANG. Karyawan kounter nomor1 tersebut mengatakan, biaya PNBP, R2 STNK Rp 30,000 (tiga puluh ribu rupiah), TNKB sebesar Rp 50,000(lima puluh ribu rupiah) total Rp 80.000(delapan puluh ribu rupiah).”Oleh karyawati kounter1 ini, saya diberi tanda bukti setoran kwitansi,” imbuhnya.
Sejurus kemudian, karyawati kounter1 mengarahkan lagi ke kounter ujung untuk penyetoran pembayaran pajak kenderaan.sebesar Rp 272,500 (dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Coba diminta klarifikasi kepada pihak Samsat dan Polres Kota Tanjung Pinang, hingga pemberitaan, belum ada yang mau ditemui untuk beri klarifikasi. Bersambung…….. Zen
Cerita Sang Ojek, Ada ‘Pungli Di Samsat Kota Tanjung Pinang
Kimsan Simare3 min baca