KOTA BEKASI -POSTKEADILAN. Ratusan Masyarakat berunjuk rasa di depan kantor PT Siantar top tepat di jalan, Cipendawa lama, RT 04 RW 07, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Senin (9/9/2024).
Dalam aksinya tersebut warga menuntut PT Siantar Top Tbk dengan menggelar demo aksi unjuk rasa, karena dinilai tidak berpihak dan tidak mampu membangun komunikasi masyarakt dan juga kepada lingkungan sekitarnya.
Aksi unjuk rasa pendemo menggelar spanduk yang berisikan PT. STT. TBK Diduga telah melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
” Bukan semata mata kami tidak menjalankan prosedur yang sudah ada, tiga kali kami layangkan surat Kepada PT Siantar Top , alhamdulillah surat kami tidak di gubris, terakhir kami sampaikan surat somasi, tiga kali 24 jam sama juga tidak digubris, jadi hari ini kami hadir disini”.
Pihak keamanan dari pihak Kepolisian dan TNI dan Satpol PP Bekasi telah dikerahkan untuk mengawal aksi demo tersebut agar dari kedua belah pihak dari pendemo dan dari pengamanan PT Siantar Top tidak anarkis, apa lagi dari jam 12.30, para pendemo masih bertahan.
Salah satu pendemo diwakilkan oleh Bapak Rw Sardi, dalam orasinya menuntut kepada pihak PT Siantar Top agar membangun komunikasi kepada warga RT 04 RW 07, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, dalam upaya kesejahteraan masyarakat sekitar .
“Dalam pengerjaan atau pun dari limbah pengerjaan PT Siantar Top TBK yang berdampak kepada warga Bojong gede PT Siantar Top Tbk, dinilai tidak berpihak dan tidak mampu membangun komunikasi masyarakt dan juga kepada lingkungan sekitarnya ” tukasnya. (dilip k)