Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Atas Laporan NCW, Poldasu Cek Dugaan Penggelapan Dana BPJS Karyawan RSUD

249
×

Atas Laporan NCW, Poldasu Cek Dugaan Penggelapan Dana BPJS Karyawan RSUD

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Tim NCW (National Coruption Watch) dibawah pimpinan Herman PS, kunjungi Polda Sumatera Utara (Poldasu), Senin ( 22/7/ 2019) siang sekitar pukul 14:00 WIB.

Kehadiran NCW adalah audensi ke Dirreskrimum POLDASU guna pembahasan Surat laporan NCW atas adanya Dugaan Penggelapan dan Penipuan yang sudah dilimpahkan ke Dirreskrimsus dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor : B/ND- 524/VI/RES.7.5/2019/Ditreskrimum tertanggal 27 Juni 2019.

Example 300x600

Dalam pertemuan tersebut NCW disambut Kanit 3 Krimsus Kompol Danil. Dalam hal ini Danil meminta waktu untuk pengecekan dan mempelajari kasus karena berkas baru dipegang. “Akan segera kita telusuri. Saat kita sudah selesai mempelajari, kita akan memanggil kembali pihak NCW untuk mengkaji kembali,” kata Danil.

Pasca pertemuan tersebut, Ketua NCW, Herman PS sebut dari pihaknya akan menugaskan Biro Hukum NCW SUMUT. “Karena berbagai kesibukan lainnya, untuk mengawal proses pemeriksaan surat laporan tersebut, kita terjunkan Biro Hukum kita. Apalagi dalam waktu dekat saya harus ke Jakarta. Ada urusan anak bangsa mau kita urus juga,” ujar Herman, Kamis (25/7/2019) siang.

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya (Baca: Sejumlah Karyawan Tuntut Dana BPJS Yang Diduga Digelapkan Oknum Pejabat), sejumlah karyawan RSUD Deli Serdang menuntut dana BPJS yang diduga digelapkan oknum Pejabat dan kroni-kroninya. Pasalnya, daftar gaji yang ada tidak sesuai dengan apa yang diterima para karyawan itu.

Berdasarkan sumber yang didapat oleh Tim NCW ada dugaan penyelewengan gaji karyawan honor dari bulan 1 januari 2019. “Baik CS (Cleaning Service) maupun pegawai keamanan di daftar gaji tertera Rp 2.450.000,- yang ada tanda tangan karyawan. Namun kenyataannya karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp. 2.000.000,” beber Herman ketika itu.

Menurut sumber, lanjut Herman, gaji itu diterima melalui saudara Fauzy dan istrinya Ruri yang notabanenya bukan pegawai RSUD. Kabar beredar, diduga mereka (Fauzy dan Ruri) memiliki hubungan kedekatan dengan Wakil Direktur (Wadir) 2 RSUD Deli Serdang, dr. ASRILLUDIN TAMBUNAN Sp.PD alias Aci yang merupakan anak kandung mantan Bupati Deliserdang sebelumnya.

Mantan karyawan RSUD Deli Serdang yang merasa sudah di PHK secara ‘sepihak sebut kepada NCW dengan tegas mengatakan adanya dugaan penggelapan dana BPJS TENAGA KERJA oleh pihak RSUD DELISERDANG.

Kemudian dari pada itu, pada tahun 2018 bulan April gaji karyawan RSUD DELI SERDANG dipotong sebesar Rp 156.000,- dari gaji yang diterima hanya Rp 1.550.000,- (lebih dari 10% dari gaji karyawan).
Sementara ketentuan pemotongan BPJS Tenaga kerja untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari gaji karyawan dgn rincian 2% dibebankan terhadap Tenaga Kerja (TK) dan 3,7% dari Pemberi Kerja.

Artinya besaran gaji karyawan seharusnya hanya dipotong sebesar Rp 31.000,- dari ketentuan tersebut. Jika dikalkulasikan maka karyawan dirugikan sebesar Rp 125.000,-/karyawan. Seperti diperkirakan, ada sekitar 304 orng karyawan honorer di RSUD itu.

“Tak cukup disitu, kita menelusuri ke pihak BPJS Tenaga Kerja dan mendapatkan hasil print out rincian saldo JHT,” tambahnya.
Disitu tertulis potongan BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp 142.500,- dengan rincian Rp 50.000 dipotong dari Tenaga kerja dan Rp 92.500,- dari Perusahaan dari upah Rp 2.500.000,-.
Hasil print out dari BPJS Tenaga Kerja dan Slip gaji karyawan jelas dapat menjadi pertanyaan besar. Perbandingan apabila kita hitung, Karyawan RSUD Deli Serdang ditenggarai dirugikan berkisar Rp 1.056.000,-/bulan.

Bila dikalikan dengan jumlah karyawan yang berkisar kurang lebih 304 orang maka sangat kuat dugaan penggelapan uang karyawan atas pemotongan BPJS 92.500 x 304 x 19 bulan = Rp 534.280.000,-.

“Kita coba telusuri lebih dalam ditemukan bahwa pihak RSUD mendaftarkan 3 item ke BPJS Tenaga Kerja yaitu JHT, JKH, JKK.

Beberapa hari sebelumnya, Kabid BPJS TENAGA KERJA & JASA RAHARJA, Khairil Anwar Pohan S.Mkes menjelaskan hal-hal gaji dan pemotongan gaji karyawan tersebut.

Mirisnya, Khairil tidak menampik bahwa melaporkan gaji para karyawan sekitar Rp. 2,5 juta kepada BPJS dan pemotongan JHT sebesar 5,7% semua dibebankan terhadap karyawan, namun kenyataan pihaknya hanya memberi gaji karyawan secara variasi di tahun 2018.

Untuk honorer Perawat sebesar Rp. 1.550.000,-, CS dan Keamanan berkisar Rp. 2.500.000,-. Sementara di tahun 2019 karyawan hanya menerima berkisar Rp 1.800.000,- untuk karyawan baru dan Rp. 2.000.0000,- untuk karyawan lama.

Dalam temuan ini, NCW juga telah meminta pernyataan keberatan dari beberapa karyawan yang merasa tidak terima diperbuat demikian.

Kembali kata Herman, laporan ini juga sudah sampai di Kejatisu. Bersambung………………….. (TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.