Bekasi – Post Keadilan Dalam rangka mewujudkan investasi sehat dan ikut serta dalam program pemerintah, Pemberantasan praktek mafia tanah, PT Bekasi Bahagia Investama (BBI) yang bergerak di bidang land and properti, Owner BBI berkomitmen melakukan pembebasan lahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku secara transparan. Hal tersebut diantaranya dalam kegiatan yang dilakukan hari ini di Aula kantor Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Diadakannya agenda serah terima bidang tanah warga yang di jual kepada PT Bekasi Bahagia Investama sekaligus melakukan pelunasan pembayaran lahan yang telah terverifikasi keabsahannya, Kepada sejumlah warga (pemilik langsung) yang letak lahannya masuk dalam plotingan PT BBI yang telah mengantongi izin 120 Ha, di blok 4 dan 5 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi.
Agenda serah terima bidang tanah sekaligus pelunasan lahan warga (kepada pemilik -red) dilakukan di Aula Kantor Desa Sukamekar oleh Pradeep Sainani Pimpinan Perusahaan PT Bekasi Bahagia Investama (BBI) yang juga hadir pada kesempatan itu didampingi Jamaludin Corporate Lawyer. Disaksikan langsung oleh Jayadih Kepala desa Sukamekar, MP kecamatan Sukawangi dan tim pendamping satgas mafia tanah Polrestro Kabupaten Bekasi, serta pemilik lahan.
Dalam kesempatan tersebut juga di praktekkan bagaimana system pembayaran yang dilakukan PT Bekasi Bahagia Investama dalam melakukan pembebasan lahan secara akuntabilitas dengan sistem E-banking (Transfer Ke rekening Pemilik lahan).
Kepada awak media, Pradeep Sainani selaku owner PT BBI menyampaikan, kita mau bangun perumahan dengan berpedoman kepada investasi bersih dan sehat, dengan izin yang kita dapat 120 Ha, sesuai dengan zonasi akan kita bangun Perumahan.
“PT BBI sudah pengalaman dengan pembebasan lahan, Kita tanamkan kepercayaan selama ini sering kita lakukan akan tetapi hasilnya belum maksimal, Saat ini soal pembebasan kita lakukan dengan sistem pembayaran e-banking kepada rekening pemilik lahan langsung,” ujar Pradeep, Selasa (9/3).
Dikatakan Pradeep, Alhamdulillah saat ini dengan izin yang kita dapat 120 Ha sudah mulai proses, walaupun masih ada titik-titik gangguan serta adanya klaim dari pihak lain dan overlap, yang saat ini sedang dalam penyelesaian.
“Kita usahakan yang terbaik untuk penyelesaian pembebasan lahan di Sukamekar, sesuai prosedur yang ada, Kita bekerja sesuai ploting kita,” pungkasnya.