Sementara itu, Jamaludin corporate lawyer BBI, untuk pelaksanaan pembayaran lahan yang kami lakukan selama ini langsung ke pemilik tanah dengan cara mentransfer ke rekening pemilik tanah, tidak ke penggarap atau ke mediator, hal ini dilakukan agar meminimalisir resiko dikemudiian hari serta menjamin kepastian bagi investor juga para pemilik lahan dalam hal ganti rugi.
” Alhamdulillah saat ini Pembebasan BBI dari 120 Ha, Sudah hampir 50%, Artinya jika ada klaim dari para pihak, tentunya perlu pembuktian berdasarkan apa, dalam kegiatan pembebasan lahan kita lakukan langsung kepada pemilik tanah, secara historis terang benderang dan secara yuridis dilengkapi dengan data-data kepemilikan tanah,” tandasnya.
Diketahui dalam pelunasan pembayaran lahan, ada dua warga yang menandatangani langsung pelepasan hak dan disaksikan langsung oleh pemdes Sukamekar dan pihak kecamatan serta unsur Polrestro Bekasi.
Usai acara pelunasan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bidang Tanah, seperti yang dilakukan oleh Pak Namat Suprapto, yang memiliki lahan 8000 meter, langsung melakukan survei fisik ke lokasi bersama owner PT BBI, Kades Sukamekar, tim Polrestro Kab Bekasi, serta sejumlah staf desa. (Parulian/Red)