PostKeadilan, Bekasi – Banyak oknum Kepala Sekolah di kabupaten Bekasi ditenggarai menjadikan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) buat bancakan mereka demi bergaya hidup ‘mewah. Pasalnya, laporan dana tersebut rerata tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Sebut saja Budiyono, Kepala SMPN 3 CIBITUNG. Ia (Budiyono) dalam laporan penggunaan anggaran BOSDA dan BOS Reguler menyebutkan belanja item Multimedia, Pengembangan Perpustakaan dan Biaya Perawatan Sekolah, kan tetapi berdasarkan info narasumber serta hasil investigasi, penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut tidak sesuai dengan fakta alias kebanyakan fiktif.
Temuan ini dilaporkan secara lisan ke Kepala Dinas Pendidikan, Imam Faturochman. Bersama Tim NCW (Nasional Corruption Watch), Imam berjanji akan menyikapi laporan.
“Kita akan sikapi segera. Terimakasih atas kunjungan dan kerjasamanya,” ucap Imam kepada NCW dan awak media ini, Selasa (12/12/2023) siang di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kendati demikian ucapan Imam itu ternyata tidak menunjukkan perkembangan apa pun.
Demikian Kepala Dinas ini lupa atau bagaimana tentang laporan Plt Kepala SDN MANGUNJAYA 01, inisial NHW, hingga kini belum ada kabar lanjutan. Berjalan 2 tahun anggaran, NHW diduga lakukan penyelewengan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA.
Penelusuran awak media PostKeadilan, ketika pertemuan di petang hari di kantornya, NHW akui lakukan pengembangan perpustakaan yang menelan biaya hampir Rp. 100 Juta. Kemudian belanja Multimedia, tahun anggaran 2022 dan 2023.