KPA ATAS RATAS TENTANG PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN

- Penulis

Minggu, 5 Mei 2019 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi perintah Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sebagaimana siaran Pers oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan, dalam Ratas tersebut Presiden memerintahkan percepatan penyelesaian masalah pertanahan dan sengketa lahan (konflik agraria) di Indonesia; konflik rakyat dengan perusahaan swasta, perkebunan negara (BUMN), maupun konflik agraria antara rakyat dengan pemerintah. Termasuk perintah penertiban konsesi-konsesi yang bermasalah dengan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap, hasil Ratas dan perintah Presiden ini tidak menguap. Sebab, kami mencatat dalam bulan Februari, Maret dan di awal Mei Presiden memimpin Ratas dengan pembahasan yang hampir serupa. Pendeknya, telah beberapa kali Presiden memberikan perintah-perintah semacam ini sejak awal tahun 2019,” ujar Dewi melalui tulisan siaran pers nya, Sabtu (4/5/2019).

Selama ini, lanjut dia. Kami menilai jajaran kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN, KLHK dan Kementerian BUMN justru menghindari langkah penyelesaian konflik agraria bersama rakyat, dan kembali pada kerja-kerja bussines as usual, dimana masalah konflik agraria dengan rakyat dipandang sebagai problem adminsitrasi hukum semata, bukan sebagai problem keadilan sosial.

Baca Juga :  Kepala SMPN 4 Tanjung Morawa Berhasil Meraih Juara 1 Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Sumatera Utara

Selanjutnya, komitmen Ratas ini juga akan menguap kembali jika para pimpinan daerah (gubernur dan bupati) tidak diperintahkan untuk mengambil langkah yang sejalan dengan agenda ini.

KPA mengingatkan kembali bahwa tuntutan penyelesaian konflik agraria di seantero Tanah-Air selalu dinyatakan gerakan masyarakat sipil di setiap babak pemerintahan. KPA mencatat, satu dekade Pemerintahan SBY telah mewariskan konflik agraria yang ditunjukkan dengan 1.770 kejadian konflik agraria yang dialami 926.700 kepala keluarga, disertai penangkapan 1.534 petani dan masyarakat adat di banyak tempat di Indonesia.

Dengan warisan semacam itu, saat Pemerintahan Jokowi-JK mulai memimpin, masalah konflik dan ketimpangan agraria menjadi pekerjaan rumah yang ditunggu penyelesaiannya oleh masyarakat luas, utamanya petani, penggarap, buruh tani, dan masyarakat adat. Namun, langkah pemerintah kami pandang belum serius.

Dalam 4 tahun terakhir ini, para menteri terkait enggan menyentuh wilayah-wilayah konflik agraria yang bersifat struktural untuk diselesaikan dalam kerangka reforma agraria. Sejak 2015 – 2018, terjadi 1.769 kejadian konflik agraria di seluruh provinsi (Catatan Akhir Tahun KPA, 2018).

Baca Juga :  Para Peternak Hewan Berkaki Empat (Babi/B2) menyesalkan Perlakuan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

KPA mengkritisi unit-unit penyelesaian konflik dan sengkreta agraria yang ada di ragam kementerian dan lembaga negara (pusat dan daerah) karena terbukti tidak sanggup berbuat banyak. Sebab konflik agraria adalah problem lintas sektor pemerintahan, sehingga unit tersebut tidak dapat menyelesaikan konflik agraria lintas sektor secara tuntas dan berkeadilan.

 

“Oleh karenanya, menurut kami diperlukan langkah korektif yang cepat dan sistematis, yang langsung dipimpin dan diawasi oleh Presiden untuk menyelesaian konflik agraria di Indonesia,” sebut Dewi.

Presiden memimpin dan mengawasi secara berkala langkah-langkah penyelesaian konflik agraria sesuai dengan perintah dalam Ratas lalu. Bahkan, Presiden Jokowi seharusnya menggunakan kecepatan dan ketepatan penyelesaian konflik agraria sebagai langkah melakukan evaluasi kinerja para menteri.

Sebenarnya, terdapat beberapa langkah untuk mempercepat proses ini. Presiden segera memerintahkan para menteri terkait untuk membuka data konsesi-konsesi perusahaan (perkebunan, kehutanan, tambang, properti); HGU, HTI, HGB, Perhutani/Inhutani, ijin tambang) yang telah menyebabkan ketimpangan dan konflik agraria; merugikan dan melanggar hak-hak masyarakat. Segera overlay data-data konsesi tersebut dengan data-data wilayah hidup rakyat yang telah dilaporkan dan diusulkan berulangkali kepada pemerintah (pusat-daerah) untuk diselesaikan dalam kerangka reforma agraria.

Baca Juga :  Razia Tempat Hiburan, Belasan PL Di Duga Komsumsi Narkoba Di Geledang Polisi

Dengan demikian, presiden dapat mengganti acara-acara penyerahan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan acara pelepasan dan pengeluaran desa-desa, kampung-kampung, sawah, kebun masyarakat, ladang pengembalaan, tambak, fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat dari klaim tanah (hutan) negara, HGU dan konsesi lainnya.

Namun, KPA mengingatkan langkah ini hanyalah permulaan dari agenda kebangsaan kita yang belum dilaksanakan, yaitu melaksanakan reforma agraria sejati sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Demikian Siaran Pers KPA menyikapi hasil Ratas agar menjadi perhatian para pihak untuk secara sungguh-sungguh menuntaskan konflik agraria dan menertibkan konsesi-konsesi perusahaan penyebab ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia,” pungkas Dewi. (Siaran Pers)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!