Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Demi Keadilan, Korban Air Keras Itu Mohon Pelaku Segera Ditangkap

12
×

Demi Keadilan, Korban Air Keras Itu Mohon Pelaku Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Korban penyiraman air keras, Suwarjo meminta kepada Kepolisian yang menangani kasusnya agar segera menangkap pelaku.

Hal ini diungkap Suwarjo kepada Kanit Reskrim AKP Agus Herwahyu Asi, SH, MH, KaSubdit III dan Aipda Robert MP, SH di Kantor Polsek Tebet, Jalan Prof. Dr. Supomo, Jakarta, Jumat (12/3/2021) siang.

Example 300x600

Didampingi PostKeadilan, Suwarjo terang-terangan sebut NR adalah pelaku penyiraman air keras ke wajahnya hingga menyebabkan matanya sebelah kiri mengalami kebutaan permanen.

Mendengar pengakuan demikian, Agus langsung perintahkan Robert untuk memanggil NR.
“Panggil dia (NR) segera,” kata Agus yang di iyakan Robert.

Sebelumnya, Robert sebagai Polisi yang memeriksa perkara mengakui adanya kendala dikarenakan dirinya baru menangani kasus dan sisi lain tentang adanya ketidak singkronnya pengakuan pelapor yang menjadi korban tentang siapa pelaku sebenarnya.

Diketahui dalam LP/126/K/III/2019/Sek. Tebet tanggal 14 Maret 2019, Suwarjo menerangkan bahwa dirinya di siram air keras oleh seorang pria yang tidak dikenal. Yang ternyata pelakunya adalah seorang wanita inisialNR, mantan kekasih gelapnya. Pengakuan Suwarjo, NR pegawai di RSCM, yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Saya awalnya tidak tega melaporkan dia (NR),” ujar Suwarjo tertunduk iba.

Cerita bapak 2 anak ini, dirinya berharap tadinya NR menyadari perbuatannya yang sadis itu, dengan mendatangi dirinya dan keluarga untuk minta maaf. Sebab NR juga sebagai teman kecil dan tetangganya di kampung Karawang. Namun harapan tinggal harapan, NR yang pernah berpapasan di kampung tidak kunjung minta maaf.

“Bahkan ia (NR) bercerita sama teman saya, nantangi coba saja kalau bisa ‘penjarakan saya,” imbuhnya.

Mendengar pengakuan demikian, Agus dan Robert pun meradang. “Silahkan saja dia (NR) tidak mengakui perbuatannya. Itu hak nya. Tapi jika cukup bukti, kita kan lihat apa yang dapat di perbuatnya,” ucap Robert.

Untuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) lanjut Robert, segera di beri ke Suwarjo. Hal tersebut dipertegas Agus, bahkan akan menggelar perkara secepatnya. “Kami akan segera gelar perkara ini, jika perlu langsung bersama wasidik,” tegasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.