Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJabarVideo

Di Pertanyakan Kematian Pasien Auriel Aulia: LSM GIBAS JAYA Datangi RS Amanda Mitra Keluarga Karawang, Minta Rekam Medis Dibuka

1
×

Di Pertanyakan Kematian Pasien Auriel Aulia: LSM GIBAS JAYA Datangi RS Amanda Mitra Keluarga Karawang, Minta Rekam Medis Dibuka

Sebarkan artikel ini

Jabar Karawang Postkeadilan.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Inti Barisan Anak Singaperbangsa (GIBAS) JAYA bersama tim advokat, jurnalis, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat melakukan kunjungan klarifikasi ke Rumah Sakit Amanda Mitra Keluarga, Karawang. Kunjungan ini buntut dari kematian tragis seorang anak bernama Auriel Aulia binti Endang Oman Suherman, yang diduga meninggal akibat komplikasi penyakit paru, bukan karena DBD sebagaimana dikeluhkan sebelumnya oleh keluarga.

Pihak keluarga yang sejak awal mempertanyakan pengobatan dan diagnosis RS Amanda Mitra Keluarga, hanya diberikan resume medis. Upaya permintaan dokumen rekam medis lengkap dan hasil audit dari pihak rumah sakit tidak Menggubris hingga surat ini dilayangkan.

Cucu Kartika ibu kandung Almarhumah Aurel Aulia memberikan keterangan bahwasanya dirinya sangat tidak mengerti dengan pelayanan tanpa adanya penjelasan dari tenaga medis, karena dirinya selama 4 hari menunggu anaknya tidak pernah mendapatkan keterangan terkait obat dan seperti apa perkembangan perawatanya

“Saya dari awal sampe 4 hari di rumah sakit menunggu terus, dan beberapa kali perawat datang pun hanya memberikan obat dan tidak memberikan penjelasan bahwa ini untuk apa, bahkan infus pun tanpa kejelasan langsung di berikan obat” Pungkasnya kepada awak media

Baca Juga :  Relawan merdeka Rapat Bentuk Susunan Pengurus Kabupaten Lahat

Dalam surat kunjungan resmi bernomor 017/LBH-GJ/VII/2025, pihak LBH GIBAS JAYA meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen rumah sakit terkait dugaan kelalaian medis yang berujung meninggalnya Auriel.
Surat tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, termasuk:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU Perlindungan Anak dan PPA

serta Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Klarifikasi pun berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, yang dihadiri Sekjen Gibas, dan 3 orang kuasa hukum korban serta 5 orang dari awak media, postkeadilan.com, Cyberhukum.com, Kompas TV, RTV, dan TVone

Menurut kuasa hukum keluarga, mereka menuntut agar hasil audit medis yang telah dilakukan terhadap dokter dan tenaga medis yang menangani Auriel segera diberikan, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik. “Kami tidak ingin ada lagi korban serupa karena kelalaian atau tertutupnya informasi medis,” tegas pihak LBH GIBAS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Amanda Mitra Keluarga belum memberikan keterangan resmi. Publik pun kini menanti jawaban dari pihak rumah sakit—apakah transparansi akan dikedepankan, atau justru kian menambah tanda tanya atas kematian Auriel Aulia ,,PK”( P. Purba/TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses