Mur Salim saat dikofirmasi Wartawan terkait AJB Tanah di Kp.Gombang, Desa Suka Kerta mengatakan, bahwa AJB Tanah di Kp.Gombang, Desa Suka Kerta yang di maksud Kami perlu mengetahui No.Persil atau letak lokasi tanah tersebut biar dapat Saya liat apakah sudah di tanda tangani apa belum,” kata Salim, (31/1/22).
Dengan adanya dugaan AJB yang sudah di tanda tangani oleh Staf Kecamatan, hal ini dapat diindikasikan dan diduga bahwa Staf Kecamatan Sukawangi telah melakukan manifulasi / pemalsuan Tanda Tangan Camat untuk mendapatkan keuntungan agar dapat mendatangi Akte Jual Beli tersebut.
( JH )