Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Diduga Berduaan Dengan Anak Dibawah Umur, Kapus Lahusa Diamankan Polres Nisel.

59
×

Diduga Berduaan Dengan Anak Dibawah Umur, Kapus Lahusa Diamankan Polres Nisel.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan – Oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa Inisial LHH diamankan di Polres Nias Selatan atas dugaan perbuatan asusila di sebuah rumah kosong bersama seorang Siswi SMA atau anak yang masih dibawah umur dengan Inisial CH (16),  di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Rabu 10/01/2024.

Informasi yang dihimpun oleh beberapa awak media, keduanya diduga tertangkap basah saat digerebek oleh pihak keluarga pada Hari Rabu 10/01/2024 Pukul 21:00 WIB malam sedang berduaan di sebuah rumah kosong yang sedang dibangun di dekat kantor Polsek Lahusa, setelah tertangkap basah, pihak keluarga Perempuan langsung mengamankan Kapus tersebut dan membawa di Polsek Lahusa untuk diproses secara Hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi kepada Kanit PPA Polres Nias Selatan Jackson Pardede, membenarkan bahwa oknum Kepala Puskesmas Lahusa yang dimaksud telah dilakukan penahanan sementara oleh pihak PPA Polres Nias Selatan untuk menjaga keamanannya dari amukan keluarga korban dan perempuan yang diduga korban telah dikembalikan kepada orang tuannya ucap Pardede.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, saat dihubungi melalui WhatsApp telepon selulernya mengatakan, belum menerima informasi resmi terkait kejadian tersebut karena dirinya sedang dalam melakukan dinas luar.

Sementara itu, orang tua yang diduga korban berinisial CH saat dihubungi oleh beberapa awak media mengatakan, saya belum bisa memberikan jawaban karena saya sedang tidak sehat katanya.

Penulis : sit duha.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.