Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan – Kepala Desa Hilimaniamolo Kecamatan Luahagundre merasa difitnah dan terganggu atas Video viral yang telah di unggah melalui siaran langsung di akun facebook Epifanus sangputra Dachi bersama temannya Markus Leardin Ndruma, Afentinus Dakhi melalui kuasa hukumnya resmi Laporkan ke Polisi.
Ironisnya, Video siaran langsung yang diduga diunggah melalui pemberitaan media sosial di akun facebook Epifanus sangputra Dachi bersama Markus Leardin Ndruma pada Hari Kamis Tanggal 13/01/2022, Pukul 17:28 dengan durasi 04 menit 42 detik, isi Video itu nampak bahwa mereka melakukan siara langsung di medsos dengan cara mengejar mengikuti Afentinus Dakhi dari belakang, sementara Afentinus Dakhi berusaha menghindar pergi meninggalkan mereka sambil berjalan santai tanpa menggubris.
Selain itu, Epifanus Sangputra Dachi bersama Markus Leardin Ndruma mengaku bahwa barang bukti pengancaman terhadap diri Epifanus Sangputra Dachi tidak ditemukan dan menuding Polres Nisel bahwa Penangguhan yang telah diberikan oleh Polres Nias Selatan kepada Afentinus Dakhi adalah pelanggaran hukum, Afentinus Dakhi sering mengancam mantan bendahara, Afentinus Dakhi mengancam warga jika ditegur berkaraoke dengan nada “jangan tegur saya nanti kampung ini saya bakar”.
Epifanus Sangputra Dachi bersama Markus Leardin Ndruma juga memerintahkan Kapolres Nias Selatan, Kapolda Sumatra Utara dan Kajari Nias Selatan dengan menyebut nama satu per satu agar kasus pengancaman terhadap Epifanus Sangputra Dachi segera diproses secepatnya, itu merusak citra nama baik Polres Nias Selatan kata Epifanus.
Afentinus Dakhi di kantin kantor Reskrim Polres Nias Selatan Jumat 14/01/2022 kepada beberapa awak media mengatakan, saya merasa difitnah dan terganggu atas Video viral melalui siaran langsung yang diunggah oleh Epifanus Sangputra Dachi di akun facebooknya bersama dengan Markus Leardin Ndruma, saya tidak terima.