DELI SERDANG POSTKEADILAN Dengan adanya galian c di Dusun 1 Desa sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Marbau di duga galian c berjalan aman aman aja tidak tersentuh oleh hukum. (17-02-2023).
Tim Media menelurusi dugaan galian c di pinggir Sungai Ular lagi beraktifitas
Kami tim mengkormasikan adanya galian c yang berada di Dusun 1 Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang
kami awak media menemui Kepala Desa Suka Mandi Hulu Bpk Abdullah
Kepala Desa berkata tidak pernah mengizinkan adanya galian c
berkali Kepala Desa berbicara tidak mengizinkan ada nya galian c
Ada salah satu warga masyarakat Sukamandi Hulu yang tidak bersedia disebut namanya ¥mengatakan semenjak adanya mobil Dam Truk yang mengangkut tanah jalan menjadi rusak
Wakil Ketua Umun LSM Komnas Bpk. Marzuki turun ke lapangan tidak ada yang dapat di komfirmasi
Kami selaku perpanjangan masyarakat berharap kepada Bpk.Kapolri,Kapolda,Kapolres untuk menindak galian c yang beroperasi di Dusun 1 Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.
Pada pasal 158 pada UU no 3 tahun 2020 di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara 5 tahun denda 100 milyar.(Tim)