Nias Selatan, (sumut) POSTKEADILAN Tindakan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah An.Tafamaha Wau S.Pd pada Pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai saat ini belum tersentuh Hukum.
Berawal dari Laporan salah seorang Guru PNS di SMK Negeri 1 Telukdalam inisial GZ, membuat laporan yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara dengan perihal, “Pengaduan atas perbuatan dugaan korupsi dan tindakan dugaan penyalahgunaan Dana BOS, praktik KKN serta ketidak mampuan manajerial Kepala SMK Negeri 1 Telukdalam”.
Baca Juga : Diisukan BOS Afirmasi 2019 Disdik Nisel Yang Mengelolah, Yasatulo Lase Bantah.
Dari informasi tersebut, beberapa wartawan dari berbagai media yang ada di Wilayah Nias Selatan lakukan penelusuran, konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Tafamaha Wau S.Pd dirumahnya yang berlokasi di Telukdalam Ibu Kota Kabupaten Nias Selatan Rabu 13/10/2021.
Beliau atau Tafamaha Wau S.Pd membenarkan laporan itu sudah dilakukan oleh oknum GZ tetapi kami sudah bicarakan dan selesaikan, Tafamaha Wau juga memberitahukan bahwa temuan BPK RI Perwakilan sumut Pada Tahun 2021 pada pelaksanaan pengelolaan Dana Bos SMK Negri 1 Telukdalam dari Tahun 2016 samapi dengan Tahun 2020 sebesar Rp 720 Juta tidak ada lagi masalah.
Tafamaha Wau kepada beberapa awak media di rumahnya berlokasi di Telukdalam Ibu Kota Kabupaten Nias Selatan Rabu 13/10/2021 mengatakan, temuan BPK pada pelaksanaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Telukdalam sebesar Rp 720 Juta sudah saya kembalikan melalui BANK Sumut dengan cara menyicil, bukan melalui bendahara kejaksaan saya kembalikan.
Dilanjutkannya, pernah saya dipanggil atau diperiksa di Polres Nias Selatan terkait kasus tersebut dan saya tanya ke mereka bagaimana langkah-langkah untuk menyelesaikan?… tapi masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan kata Tafamaha.
Hasil Video saat konfirmasi kepada Tafamaha Wau sempat di unggah di media sosial (facebook) dalam bentuk siaran langsung.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara Wilayah Nias Selatan, sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan, media Postkeadilan.com dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi lanjutan terkait kasus ini. (sit duha)
Respon (1)